Friday, April 10, 2015

Islam dan Aborsi – Satu Tinjauan Hukum Fikih


Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya yang agung menjadikan keturunan sebagai satu tuntunan alami pada manusia. Keturunan ini merupakan hasil pernikahan sepasang suami istri dengan cara yang telah dianjurkan dan ditetapkan oleh syari’at. Allah Ta’ala menjadikan anak dan keturunan yang disukai sebagai buah pernikahan dan dicintai setiap manusia yang masih lurus fitrahnya.

Begitu pentingnya keturunan dan nasabnya ini, sehingga Islam menjadikannya sebagai salah satu dari lima perkara penting dan pasti terjaga dalam Islam (adh-Dharuriyaat al-Khamsu). Dari sini perhatian dan perlindungan janin menjadi perkara penting agama Islam dalam seluruh fase-fase pembentukannya. Apalagi di masa kiwari (masa kini) ini bermunculan beragam sarana yang mudah dan modern untuk menggugurkan kandungan. Banyaknya iklan dan slogan kebebasan berekspresi dalam semua sektor kehidupan membawa manusia melakukan perbuatan nista tanpa ada rasa malu dan takut kepada Allah Ta’ala. Banyaknya orang hamil di luar nikah membuat mereka akhirnya mengambil aborsi sebagai salah satu solusi menghilangkan rasa malu pada masyarakat.

Hal ini menjadi semakin parah dengan adanya campur tangan-tangan jahat musuh Islam yang ingin merusak tata kehidupan dan kualitas kaum Muslimin sekarang ini. Karena itulah, perlu sekali adanya pencerahan tentang permasalahan ini agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap hak dan kemuliaan janin.

Definisi Aborsi Antara Medis dan Syari’at

Gugur kandungan atau aborsi (Latin: abortus) dikenal dalam istilah para ulama Islam dengan al-Ijhaadh atau as-Saqthu. Ada juga yang menyebutkan al-Imlaash atau al-Islaab.

Aborsi dalam istilah medis adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.

Sedangkan dalam istilah syari’at, aborsi adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna, walaupun janin belum mencapai usia enam bulan.

Dari sisi dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at tidak melihat kepada usia kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk janin tersebut.

Klasifikasi Abortus

Keguguran atau abortus (al-Ijhaadh) dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis:

1
Al-Ijhaadh at-Tilqaa’i atau al-’Afwi (Abortus spontanea) yaitu proses alami yang dilakukan rahim untuk mengeluarkan janin yang tidak mungkin sempurna unsur-unsur kehidupan padanya. Bisa jadi ini terjadi dengan sebab kecacatan besar yang terkena penyakit beragam seperti diabetes atau lainnya.

2
Al-Ijhaadh al-’Ilaaji (Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus) adalah abortus (keguguran) yang sengaja dilakukan para medis (dokter) demi menyelamatkan nyawa ibu; yang dalam keadaan sangat jarang bahwa kehamilannya dapat berlanjut dengan selamat.

3
Al-Ijhaadh al-Ijtimaa-i dinamakan juga al-Ijhaadh al-Jinaa-i atau al-Ijraami (Abortus Provokatus Kriminalis) adalah aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Tujuannya hanya untuk tidak melahirkan bayi atau untuk menjaga penampilan atau menutup aib dan sejenisnya. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan berbagai cara termasuk dengan alat-alat atau obat-obat tertentu.

Syari’at Memandang Aborsi

Melihat klasifikasi yang ada di atas, dapat dilihat bahwa jenis pertama tidak masuk dalam kemampuan dan kehendak manusia, sehingga tentunya masuk dalam firman Allah Ta’ala:

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُِسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. al-Baqarah/2:286]

Dan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

وُضِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَ النِّسيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Dimaafkan dari umatku kesalahan (tanpa sengaja), lupa, dan keterpaksaan.” [HR. al-Baihaqi dalam Sunannya dan di-shahih-kan Syail al-Albani dalam Shahihul-Jami' no. 13066]

Sedangkan jenis kedua tidaklah dilakukan kecuali dalam keadaan darurat yang menimpa sang ibu, sehingga kehamilan dan upaya mempertahankannya dapat membahayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan jiwa sang ibu; dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan jowa sang ibu; dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu dan janinnya bersama-sama. Dalam keadaan seperti inilah mengharuskan para medis spesialis kebidanan mengedepankan nyawa ibu daripada janinnya. Memang nyawa janin sama dengan nyawa sang ibu dalam kesucian dan penjagaannya, namun bila tidak mungkin menjaga keduanya kecuali dengan kematian salah satunya, maka hal ini masuk dalam kaedah “Melanggar yang lebih ringan dari dua madharat untuk menolak yang lebih berat lagi.” [Irtikabul Akhaffi ad-Dhararain Lidaf'i A'lahuma]

Di sini jelaslah kemaslahatan mempertahankan nyawa sang ibu didahulukan daripada kehidupan sang janin, karena ibu adalah induk dan tiang keluarga. Dengan takdir Allah Ta’ala, ia bisa melahirkan berulang kali, sehingga didahulukan nasib sang ibu dari janinnya.

Syaikh Ahmad al-Ghazali seorang Ulama Indonesia menyatakan: “Adapun ulama Indonesia berpendapat keharaman aborsi kecuali apabila ada sebab terpaksa yang harus dilakukan dan menyebabkan kematian sang ibu. Hal ini karena syari’at Islam dalam keadaan seperti itu memerintahkan untuk melanggar salah satu madharat yang teringan. Apabila tidak ada di sana solusi lain kecuali menggugurkan janin untuk menjaga hidup sang ibu.” [Al-Ijhadh wa Nazharatul-Islam Ilaihi -makalah yang disusun Ahmad al-Ghazali dan diajukan kepada muktamar ar-Ribath yang diadakan dari tanggal 24-29/11/1972 M] Wallahu a’lam.

Permasalahan yang penting dalam pembahasan ini adalah hukum aborsi jenis ketiga, yaitu Al-Ijhadh al-Ijtima-i yang dinamakan juga al-Ijhadh al-Jina-i atau al-Ijrami (Abortus Provokatus Kriminalis).

Hukum Aborsi Jenis Ini

Telah dimaklumi bahwa janin mengalami fase-fase pembentukan sebelum menjadi janin yang sempurna dan lahir menjadi bayi. Di antara pembeda yang banyak dilihat para ahli fikih yang berbicara dalam hal ini adalah adanya ruh dalam janin tersebut. Dengan dasar ini maka hukum aborsi dapat diklasifikasikan secara umum menjadi dua:

a. Aborsi sebelum ditiupkan ruh

Melihat pendapat para Ulama fikih dari berbagai madzhab, dapat disimpulkan bahwa pendapat mereka dalam masalah ini menjadi 3 kelompok:

1 Kelompok yang membolehkan aborsi sebelum ditiup ruh pada janin. Ini pendapat minoritas Ulama madzhab Syafi’iyah, Hambaliyah, dan Hanafiyah.

2 Kelompok yang membolehkan aborsi sebelum dimulai pembentukan bentuk janin yaitu sebelum empat puluh hari pertama. Ini pendapat mayoritas mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Pendapat ini dirajihkan Syaikh Ali Thanthawi rahimahullah.

3 Kelompok yang mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan dalam rahim. Ini pendapat yang rajih dalam madzhab Malikiyah, pendapat Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab al-Hambali dan Ibnu al-Jauzi. Juga pendapat madzhab Zhahiriyah.

Pendapat inilah yang dirajihkan mayoritas Ulama kontemporer dewasa ini, karena adanya pelanggaran terhadap hak janin untuk hidup dan juga hak masyarakat. DR. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan hal ini dengan menyatakan: “Para Ulama sepakat mengharamkan aborsi tanpa udzur setelah bulan keempat, yaitu setelah berlalu seratus dua puluh hari dari permulaan kehamilan. Mereka juga sepakat menganggap ini sebagai kejahatan yang menyebabkan adanya diyat, karena ada upaya menghilangkan jiwa dan pembunuhan. Saya sendiri merajihkan larangan aborsi sejak awal kehamilan, karena adanya kehidupan dan permulaan pembentukan janin; kecuali karena keadaan darurat seperti terkena penyakit akut/parah contohnya kelumpuhan atau kanker. Saya sendiri condong sepakat dengan pendapat Imam al-Ghazali rahimahullah yang menganggap aborsi, walaupun dilakukan di hari pertama kehamilan adalah seperti mengubur janin hidup-hidup (al-Wa’du) yang merupakan kejahatan terhadap sesuatu yang ada.” [Al-Fikhul-Islami wa Adilatuhu 3/556-557]

Sedangkan Syaikh Ahmad Sahnun seorang Ulama dari Maroko menyatakan: “Aborsi adalah perbuatan tercela dan kejahatan besar yang dilarang dalam Islam. Juga diingkari jiwa kemanusiaan dan jiwa-jiwa yang mulia menolaknya. Sebab hal itu adalah pembunuhan jiwa yang Allah Ta’ala haramkan, perubahan ciptaan Allah Ta’ala dan menentang takdir/kehendak Allah Ta’aka.” Islam telah melarang membunuh jiwa seperti dalam firman Allah Ta’ala:

وَلاَ تَقْتُلُو االنَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” [QS. al-Isra'/17:33] sebagaimana juga melarang sikap merubah ciptaan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

وَلاَءَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” [QS. an-Nisaa'/4:119]

Aborsi mirip dengan al-Wa’du (mengubur anak hidup-hidup) yang dahulu pernah dilakukan di zaman Jahiliyah, bahkan tidak lebih kecil kejahatannya. Islam sangat mengingkari hal ini sebagaimana firman-Nya:

وَإِذَا الْمَوْ ءُ , دَةُ سُءِلَتْ

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” [QS. at-Takwir/81: 8]

Baik aborsi itu dilakukan di fase awal janin atau setelah ditiupkan ruh padanya. Sebab semua fase pembentukan janin berisi kehidupan yang harus dihormati, yaitu kehidupan pertumbuhan dan pembentukannya. Hal ini menyelisihi orang-orang yang membolehkan aborsi sebelum ruh ditiupkan. Mereka beranggapan bahwa sebelum adanya ruh maka tidak ada kehidupan padanya, sehingga tidak dak kejahatan dan keharaman. Dengan membolehkan hal itu berarti mereka telah membuka pintu yang sulit dibendung dan memberikan senjata kepada tangan lawan dan musuh Islam untuk mencela Islam. Juga melegalkan semua yang terjadi di luar negara Islam yang berupa perbuatan nista dan tercela; yang membuat pusing para intelektual dan menggoyangkan tatanan gereja dan para pendetanya. Setelah dipastikan secara ilmiyah bahwa aborsi memilihi bahaya bagi kesehatan dan kehidupan wanita, sehingga aborsi diharamkan untuk dilakukan, karena menghilangkan madharat lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan.” [Al-Ijhadhul-Amd, makalah disampaikan dalam muktamar ar-Ribath hal. 309-346]

Sedangkan DR. Ibrahim Haqqi menyatakan: “Diharamkan aborsi karena merupakan pembunuhan jiwa yang tidak berdosa dan menjerumuskan jiwa lainnya yaitu sang ibu kepada bahaya yang banyak hingga bahaya kematian. Ini adalah perkara yang terlarang.” [Mauqifud-Dinil-islam minal-Ijhadh, makalah yang disampaikan dalam muktamar ar-Ribath, lihat Islam wa tanzhim al-Walidiyah hal. 418]

Inilah pendapat yang dirajihkan Umar bin Ibrahim Ghanim dalam kitabnya Ahkamul-Janin: “Sudah pasti pendapat kelompok yang melarang aborsi sejak pembuahan adalah yang lebih dekat kepada kebenaran dan sesuai dengan ruh Islam. Ruh Islam yang memerintahkan untuk melindungi dan mnjaga keturunan; juga menghalangi kesempatan pengekor hawa dan nafsu syahwat yang ingin mengambil kesempatan untuk merealisasikan tujuan dan keinginan mereka untuk melemahkan keturunan kaum Muslimin. Demikian juga fatwa larangan ini termasuk saddu adz-Dzari’at yang sangat bersesuaian dengan ruh syari’at Islam yang mulia.”

b. Aborsi setelah ditiupkan ruh pada janin (setelah empat bulan)

Telah dijelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di antara para Ulama dalam hukum aborsi sebelum peniupan ruh pada janin. Sedangkan setelah peniupan ruh, para ahli fikih sepakat bahwa janin telah menjadi manusia dan kemuliaan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala:

وَلَقَدْ كَرَّ مْنَا بَنِى ءَادَمَ وَحَمَلْنَهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَهُم مِّنَ الطَّيِّبَتِ وَفَضَّلْنَهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” [QS. al-Isra'/18: 70] dan firman Allah Ta’ala:

مَنْ قَتَلَ نَفْسَا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى الاْءَرْضِ فَكَاءَ نَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَا هَا فَكَاءَ نَّمَآ أَحْيَا النَّا سَ جَمِيعًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” [QS. al-Maidah/5: 32]

Di antara Ulama yang menukil kesepakatan ini adalah Ibnu Jizzi’ [Al-Qawaninul-Fiqhiyah hal. 141], DR. Wahbah az-Zuhaili [Al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 3/556] dan DR. Muhammad Ali al-Bar [Siyasah wa Wasail tahdidin-nasl hal. 167].

Demikianlah, menjadi jelas bagi kita bahwa aborsi setelah ditiupkan ruh pada janin adalah kejahatan yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan sangat darurat yang dipastikan. Caranya dengan mengambil keputusan para medis yang terpercaya dan ahli di bidang tersebut; yaitu bahwa adanya janin itu membahayakan kehidupan sang ibu. Perlu diketahui dengan adanya kemajuan sarana kedokteran modern dan kemampuan ilmu serta tersedianya semua keperluan tentang hal itu, maka aborsi untuk penyelamatan nyawa Ibu adalah peristiwa yang sangat jarang terjadi. Wallahu a’lam.

Mudah-mudahan pembahasan ini bermanfaat.

Dikutip dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Thn. XIII/Jumadil Tsani 1430H/Juni 2009M