Thursday, April 9, 2015

Aborsi Karena Cacat Fisik


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya :

“Jika selama proses kehamilan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui adanya cacat fisik pada janin, bolehkah kita menggugurkannya? Maksudnya mengeluarkan janin sebelum masa kelahirannya?

Beliau rahimahullah menjawab :

“Tidak boleh, bahkan wajib dibiarkan, karena terkadang Allah Ta’ala merubahnya. Banyak para dokter telah menyampaikan dugaan-dugaan mereka, namun Allah Ta’ala membatalkan dugaan mereka, anak terlahir dengan selamat. Dan (untuk diingat -pent), Allah Ta’ala menguji para hamba-Nya dengan kesenangan dan juga dengan kesusahan. Jadi tidak boleh menggugurkan kandungan karena dugaan adanya cacat dari seorang dokter. Janin itu tetap harus dibiarkan. Jika dia memang cacat, maka alhamdulillah si orang tua bisa mendidiknya dan tetap bersabar mengurusnya. (Jika demikian -pent) kedua orang tuanya akan mendapatkan pahala yang besar. Mereka juga bisa menyerahkannya ke panti-panti rehabilitasi yang didirikan oleh pemerintah untuk tujuan ini. Kedua orang tuanya tidak mendapatkan dosa.

Terkadang keadaan berubah, mereka sudah menduga akan cacat namun pada bulan kelima atau keenam, kondisinya berubah normal, Allah Ta’ala memberikan kesembuhan serta faktor-faktor yang menyebabkan cacar menjadi sirna.”

[al Fatawa al Muta'alliqah Bit Thibbi Wa Ahkamil Mardha hal 275]

www.shalihah.com
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 03/Thn XIII/Jumadil Tsani 1430H/Juni 2009M